Sebenarnya disini pengiriman tenaga kerja ke luar negeri itu netral. Akan tetapi, yang menjadi permasalahannya adalah pengelolaannya. Justru kalau bisa mengirim tenaga kerja terdidik dengan banyak, tenaga kerja yang berpengalaman, yakinlah bangsa kita ini akan dipuji karena menjadi bangsa yang bisa dikatakan pintar dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM).
Tentunya kita semua sudah mengetahui bahwa sudah tidak terhitung lagi penderitaan warga negara Indonesia di luar negeri yang mengadu nasib sebagai tenaga kerja. Kasus yang munculpun dalam berbagai bentuk, misalnya TKI yang dilecehkan, dibunuh, pelecehan seksual, gaji tidak dibayar, pekerjaannya tidak sesuai perjanjian kerja, sakit akibat kerja, serta komunikasi yang lancar.
Maka dari situlah, saya ingin menyampaikan argumen saya lewat essai kritik ini. Argumen itu pun diantaranya kurangnya penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI seperti penanganan TKI yang bermasalah, fasilitas operasional bagi TKI, dan juga kurangnya perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri. Selain itu juga adanya kekurangan kuantitas dan kualitas atase ketenagakerjaan di negara - negara yang menjadi penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).